Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke
Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Menimbang :
a.
Bahwa
berdasarkan pasal 37 dan pasal 38 undangundang nomor 2 tahun 2012 tentang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penetapan bentuk
dan/atau besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum
didasarkan pada musyawarah antara lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak,
dan dalam hal musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan,
pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri untuk memutus
bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
b.
Bahwa
sesuai dengan pasal 39 dan pasal 42 undangundang nomor 2 tahun 2012 tentang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dalam hal pihak yang
berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil
musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke
pengadilan negeri atau menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri;
c.
Bahwa
untuk kelancaran pemeriksaan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke
pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
mahkamah agung tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti
kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
Mengingat :
1.
Undang-undang
nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 14 tahun
1985 tentang mahkamah agung (lembaran negara republik indonesia tahun 2009
nomor 3, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4958);
2.
Undang-undang
nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun
1986 tentang peradilan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2009
nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5077);
3.
Undang-undang
nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman (lembaran negara republik
indonesia tahun 2009 nomor 157 tambahan lembaran negara republik indonesia
nomor 5076);
4.
Undang-undang
nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 22, tambahan lembaran
negara republik indonesia nomor 5280);
5.
Peraturan
presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
peraturan presiden nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan
presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum (lembaran negara republik indonesia tahun
2015 nomor 55).
Memutuskan:
Menetapkan : peraturan
mahkamah agung tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti
kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum. Bab i ketentuan umum
pasal 1
Dalam peraturan mahkamah agung ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan
tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang
layak dan adil kepada pihak yang berhak;
2.
Instansi
yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan hukum
milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus pemerintah
atau badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara
yang mendapat penugasan khusus pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur
untuk kepentingan umum;
3.
Ganti
kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam
proses pengadaan tanah;
4.
Musyawarah
penetapan ganti kerugian adalah musyawarah yang dilakukan oleh lembaga
pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak atau
kuasanya dan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah untuk memperoleh
kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil
penilaian ganti kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
5.
Keberatan
adalah permohonan yang diajukan secara tertulis ke pengadilan oleh pihak yang
berhak terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah
penetapan ganti kerugian;
6.
Pemohon
keberatan adalah pihak yang berhak yang mengajukan keberatan ke pengadilan
negeri yang terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan,
atau instansi pemerintah yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
a.
Pemegang
hak atas tanah;
b.
Pemegang
hak pengelolaan;
c.
Nadzir
untuk tanah wakaf;
d.
Pemilik
tanah bekas milik adat;
e.
Masyarakat
hukum adat;
f.
Pihak
yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik;
g.
Pemegang
dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
h.
Pemilik
bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
7.
Termohon
keberatan adalah lembaga pertanahan sebagai lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang terdiri atas
kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi atau kantor pertanahan
kabupaten/kota sesuai dengan hierarkinya yang secara nyata menjadi ketua
pelaksana pengadaan tanah dan instansi yang memerlukan tanah;
8.
Pelaksana
pengadaan tanah adalah tim yang dibentuk dan diketuai oleh kepala kantor
wilayah badan pertanahan nasional provinsi atau kepala kantor pertanahan
kabupaten/kota sesuai dengan hierarkinya untuk melaksanakan pengadaan
pertanahan;
9.
Hakim
adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang memeriksa dan memutus keberatan;
10.
Penitipan
ganti kerugian adalah penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan
oleh instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak
besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian
tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
11.
Jadwal
sidang adalah pembagian waktu berdasarkan tahapan persidangan secara berurutan
mulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan yang ditetapkan oleh hakim;
12.
Pengadilan
adalah pengadilan negeri;
13.
hari adalah hari kerja.
Bab ii keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian
berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian
Bagian kesatu
Kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, dan pengajuan
keberatan
Pasal 2
Pengadilan berwenang memeriksa,
Mengadili,
Memutus dan menyelesaikan keberatan terhadap bentuk dan atau
besarnya ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan musyawarah penetapan ganti
kerugian.
Pasal 3
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diajukan dalam bentuk
permohonan.
Pasal 4
Keberatan dapat diajukan oleh:
A. Pihak yang berhak atau kuasanya yang hadir tetapi menolak hasil
musyawarah penetapan ganti kerugian; dan atau
B. Pihak yang berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa
yang menolak hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
Pasal 5
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diajukan paling lama
14 (empat belas) hari setelah hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
Bagian kedua
Persyaratan pengajuan keberatan
Pasal 6
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh
pemohon keberatan atau kuasanya yang memuat:
1.
Identitas
pemohon keberatan;
a.
Dalam
hal pemohon keberatan orang perseorangan, memuat nama, umur, tempat tinggal,
dan pekerjaan pemohon keberatan dan/atau kuasanya;
b.
Dalam
hal pemohon keberatan badan hukum perdata, memuat nama badan hukum perdata,
tempat kedudukan, identitas orang yang berwenang untuk mewakili badan hukum
perdata tersebut di pengadilan, dan/atau identitas kuasanya apabila diwakili
kuasa;
c.
Dalam
hal pemohon keberatan instansi pemerintah, memuat nama instansi pemerintah,
tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi
pemerintah tersebut;
d.
Dalam
hal pemohon keberatan masyarakat hukum adat, memuat nama masyarakat hukum adat
yang masih hidup, alamat masyarakat hukum adat, dan fungsionaris masyarakat
hukum adat tersebut;
2.
Identitas
termohon keberatan, memuat:
a.
Nama
dan tempat kedudukan kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi atau
kantor pertanahan kabupaten/kota; dan
b.
Nama
dan tempat kedudukan instansi yang memerlukan tanah;
3.
Penyebutan
secara lengkap dan jelas penetapan lokasi pembangunan;
4.
Penyebutan
waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil musyawarah penetapan
ganti kerugian, dalam hal pemohon keberatan mempunyai dokumen berita acara
hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
5.
Uraian
yang menjadi dasar keberatan:
a.
Kedudukan
hukum pemohon keberatan sebagai pihak yang berhak;
b.
Penjelasan
pengajuan keberatan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah
hasil musyawarah penetapan ganti kerugian dalam hal pemohon keberatan mempunyai
dokumen berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
c.
Alasan-alasan
keberatan menyebutkan secara jelas hal-hal yang pada pokoknya menerangkan bahwa
bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian merugikan pemohon keberatan;
6.
Hal
pokok yang dimohonkan dalam permohonan:
a.
Mengabulkan
keberatan dari pemohon keberatan;
b.
Menetapkan
bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sesuai tuntutan pemohon keberatan;
c.
Menghukum
termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan
pemohon keberatan;
d.
Menghukum
terrmohon keberatan untuk membayar biaya perkara.
Keberatan sebagaimana dimaksud selain diajukan dalam bentuk
tertulis dan dapat juga disertai dalam format digital yang disimpan secara
elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu.
(diharmonisasi).
Pasal 7
Keberatan sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pemohon
keberatan atau kuasanya dengan dilampiri alat bukti pendahuluan berupa:
1.
Bukti
yang berkaitan dengan identitas pemohon keberatan:
a.
Dalam
hal keberatan diajukan oleh orang perseorangan, berupa fotocopy kartu tanda
penduduk (ktp) atau kartu identitas lainnya yang sah;
b.
Dalam
hal keberatan diajukan oleh badan hukum perdata yang telah berbadan hukum,
berupa fotocopy surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang
pengesahan badan hukum atau akta pendirian bagi perserikatan perdata lainya,
fotocopy keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum atau
perserikatan perdata lainnya serta fotocopy ktp atau kartu identitas lainnya
yang sah.
c.
Dalam
hal keberatan diajukan oleh instansi pemerintah, berupa fotocopy surat
keputusan pengangkatan atau surat penunjukan atau surat tugas dari pimpinan
instansi pemerintah tersebut.
d.
Dalam
hal keberatan diajukan oleh masyarakat hukum adat yang masih hidup, berupa
fotocopy kartu identitas fungsionaris masyarakat hukum adat tersebut.
2.
Fotocopy
alat bukti surat untuk membuktikan pemohon sebagai pihak yang berhak atas objek
pengadaan tanah.
Bagian ketiga
Tata cara pengajuan keberatan
Pasal 8
1.
Keberatan
diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi lokasi objek
pengadaan tanah.
2.
Panitera
wajib melakukan penelitian administrasi keberatan dan memeriksa alat bukti
pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
3.
Dalam
hal berkas keberatan telah lengkap, panitera memberikan tanda terima setelah
pemohon keberatan membayar panjar biaya perkara melalui bank.
Pasal 9
Fotocopy alat bukti pendahuluan sebagaimana dimaksud pada pasal 7
huruf a, dan b, wajib dibubuhi meterai cukup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian keempat
Registrasi perkara dan penjadwalan persidangan
Pasal 10
1.
Keberatan
yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (3) dicatat dalam buku register perkara gugatan dan diberi nomor perkara.
2.
Dalam
hal pemohon keberatan mencabut keberatan yang telah dicatat dalam buku register
perkara gugatan, ketua pengadilan atau hakim menerbitkan penetapan pencabutan.
3.
Panitera
menyerahkan berkas perkara yang sudah diregister kepada ketua pengadilan.
4.
Ketua
pengadilan menunjuk hakim yang memeriksa dan mengadili keberatan tersebut dan
panitera menunjuk panitera pengganti.
5.
Hakim
menerbitkan penetapan hari sidang pertama dengan memuat pula rencana jadwal
sidang.
6.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaksanakan pada hari yang
sama.
7.
Rencana
jadwal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan
persidangan yang dimulai dari sidang pertama sampai dengan putusan.
8.
Rencana
jadwal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah ditetapkan menjadi
jadwal sidang bersifat mengikat, dan tidak ditaatinya jadwal sidang menyebabkan
hilangnya hak atau kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses
kecuali terdapat alasan yang sah.
Bagian kelima
Pemanggilan dan pemeriksaan persidangan
Paragraf 1
1.
Panggilan
sidang pasal 12
a.
Panggilan
sidang pertama disertai dengan:
a)
Penetapan
hakim yang memuat hari dan tanggal sidang pertama dan rencana jadwal sidang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3);
b)
Perintah
bagi pemohon keberatan untuk melengkapi bukti-bukti lain selain yang diuraikan
dalam pasal 7
c)
Perintah
bagi termohon keberatan untuk menyampaikan alat-alat bukti; dan
b.
Perintah
untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang diajukan dalam persidangan sesuai
rencana jadwal sidang yang telah ditetapkan, dalam hal pemohon keberatan
dan/atau termohon keberatan bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
c.
Panggilan
sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh juru sita atau juru
sita pengganti.
d.
Panggilan
sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh pemohon
keberatan dan termohon keberatan atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum hari persidangan.
e.
Panggilan
sidang berikutnya dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti dengan
melampirkan perubahan jadwal sidang.
2.
Pemeriksaan
persidangan pasal 13
1.
Pengadilan
wajib memutus keberatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak perkara diregister di kepaniteraan pengadilan.
2.
Pemeriksaan
persidangan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam
hal pemohon keberatan tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak
mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah
dan patut, dilakukan pemanggilan satu kali lagi.
4.
Dalam
hal pemohon keberatan kembali tidak hadir pada hari sidang kedua, keberatan
dinyatakan gugur.
5.
Dalam
hal termohon keberatan tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan
wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,
dilakukan pemanggilan satu kali lagi.
6.
Dalam
hal termohon keberatan kembali tidak hadir pada hari sidang kedua, pemeriksaan
dilanjutkan tanpa hadirnya termohon keberatan dengan tetap melakukan pembuktian.
Bagian kedua
Pembuktian pasal 14
1.
Pemeriksaan
persidangan dilakukan tanpa menempuh prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam
peraturan mahkamah agung tentang prosedur mediasi di pengadilan, namun hakim
tetap mengupayakan perdamaian di antara para pihak sampai dengan sebelum
pengucapan putusan.
2.
Dalam
hal para pihak mencapai perdamaian dalam pemeriksaan persidangan dan
berkehendak untuk dikuatkan dalam akta perdamaian, hakim menerbitkan akta
perdamaian.
3.
Pemeriksaan
persidangan meliputi:
a.
Pembacaan
keberatan pemohon;
b.
Jawaban
termohon keberatan;
c.
Pemeriksaan
alat-alat bukti; dan
d.
Pengucapan
putusan.
4.
Pemeriksaan
persidangan dilakukan tanpa pengajuan eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik,
duplik, dan kesimpulan oleh para pihak.
Tahap ke dua
5.
Dalam
hal pemohon keberatan mengajukan permohonan pencabutan keberatan, hakim
menerbitkan penetapan pencabutan keberatan.
6.
Penetapan
sebagaimana dimaksud nomor (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,
dengan memerintahkan kepada panitera untuk mencoret keberatan dari buku
register perkara gugatan, dan salinannya disampaikan kepada para pihak.
7.
Dalam
hal pemohon keberatan lebih dari satu dan sebagian dari pemohon keberatan
mengundurkan diri atau mencabut keberatan, maka pemeriksaan persidangan
dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pemohon keberatan yang mengundurkan diri
atau mencabut keberatan tersebut.
8.
Pengunduran
diri sebagian pemohon keberatan sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dimuat
dalam pertimbangan putusan.
9.
Panitera
mengeluarkan surat keterangan pengunduran diri atau pencabutan keberatan
sebagian pemohon keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan
berita acara sidang.
Tahap ke 3
1.
Alat-alat
bukti terdiri dari:
a.
Surat
atau tulisan;
b.
Saksi
atau ahli;
c.
Persangkaan;
d.
Pengakuan;
e.
Sumpah;
dan/atau
f.
Alat
bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
2.
Saksi
dan atau ahli dapat diajukan oleh para pihak atau dipanggil atas perintah
pengadilan
Alat bukti informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 huruf f dapat berupa rekaman data atau informasi yang
dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain
kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gambar,
peta, rancangan, foto, huruf, tanda, atau angka yang memiliki makna.
Paragraf 4
Putusan
Pasal 19
Putusan atas keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian dibuat sesuai dengan peraturan perundangundangan dengan sekurang-kurangnya
memuat:
1.
Identitas
para pihak;
2.
Maksud
dan tujuan keberatan;
3.
Kedudukan
hukum pemohon keberatan;
4.
Penjelasan
tenggang waktu pengajuan keberatan;
5.
Pertimbangan
hakim tentang keberatan pemohon keberatan;
6.
Dasar
hukum;
7.
Amar
putusan;
8.
Kehadiran
para pihak pada hari pengucapan putusan.
Pasal 20
Amar putusan sebagaimana dimaksud pada nomor 7 pada pokoknya memuat
:
1.
Dalam
hal keberatan dikabulkan:
a.
Mengabulkan
keberatan pemohon keberatan;
b.
Menetapkan
bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
c.
Menghukum
termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pemohon
keberatan sesuai dengan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang
ditetapkan;
d.
Menghukum
termohon keberatan untuk membayar biaya perkara;
2.
Dalam
hal keberatan ditolak:
a.
Menolak
keberatan pemohon keberatan;
b.
Menghukum
pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara;
3.
Dalam
hal pemohon keberatan tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak
mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah walaupun telah dipanggil secara sah
dan patut 2 (dua) kali berturut-turut:
a.
Menyatakan
keberatan pemohon keberatan gugur;
b.
Menghukum
pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara;
4.
Dalam
hal pemohon keberatan tidak mempunyai kedudukan hukum, diajukan melewati
tenggang waktu, dan/atau keberatan tidak memenuhi syarat formal lainnya;
a.
Menyatakan
keberatan pemohon keberatan tidak dapat diterima;
b.
Menghukum
pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara;
5.
Dalam
hal pengadilan tidak berwenang mengadili;
a.
Menyatakan
pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutus dan
menyelesaikan keberatan;
b.
Menghukum
pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara.
Bagian keenam
Upaya hukum terhadap putusan pengadilan
Pasal 21
1.
Para
pihak dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan kepada
mahkamah agung republik indonesia.
2.
Permohonan
kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak.
3.
Dalam
hal pihak yang mengajukan kasasi tidak hadir pada sidang pengucapan putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tenggang waktu pengajuan kasasi
dihitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan.
4.
Memori
kasasi diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pernyataan kasasi.
5.
Pemberitahuan
memori kasasi kepada termohon kasasi oleh panitera dikirim paling lama 1 (satu)
hari setelah memori kasasi tersebut diterima oleh kepaniteraan pengadilan.
6.
Termohon
kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak
pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi melalui pengadilan.
7.
Pengiriman
berkas kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima memori/ kontra memori
kasasi.
8.
Pengiriman
berkas (hardcopy) didahului dengan pengiriman dokumen elektronik (softcopy).
9.
Pengiriman
berkas (hardcopy) ditujukan ke mahkamah agung republik indonesia melalui pos
surat tercatat dengan kelengkapan berkas sebagaimana mestinya.
10.
Panjar
biaya perkara ditaksir oleh panitera dan ditetapkan oleh ketua pengadilan
dengan surat keputusan.
Pasal
22
Mahkamah
agung republik indonesia wajib memutus permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan
kasasi diregistrasi.
Pasal
23
Putusan
kasasi merupakan putusan akhir yang bersifat final dan mengikat yang tidak
tersedia upaya hukum peninjauan kembali.
Bab iii penitipan ganti kerugian
Bagian kesatu
Persyaratan penitipan ganti kerugian
Pasal 24
1.
Instansi
yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian
kepada pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini:
a.
Pihak
yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil
musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke
pengadilan;
b.
Pihak
yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.
Pihak
yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
d.
Objek
pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian:
a)
Sedang
menjadi objek perkara di pengadilan;
b)
Masih
dipersengketakan kepemilikannya;
c)
Diletakkan
sita oleh pejabat yang berwenang;
d)
Menjadi
jaminan di bank.
2.
Bentuk
ganti kerugian yang dapat dititipkan di pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa uang dalam mata uang rupiah.
Permohonan
penitipan ganti kerugian diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh
pemohon atau kuasanya yang paling sedikit memuat:
1.
Identitas
pemohon;
a.
Dalam
hal pemohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat
kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi
pemerintah tersebut dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa;
b.
Dalam
hal pemohon badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/daerah/ badan
hukum perdata lainnya, meliputi nama badan hukum, tempat kedudukan, identitas
orang yang yang berwenang untuk mewakili badan hukum tersebut di pengadilan,
dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa;
2.
Identitas
termohon;
a.
Dalam
hal termohon orang perorangan, meliputi nama, tempat tinggal, dan hubungan
hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
b.
Dalam
hal termohon badan hukum perdata, meliputi nama badan hukum perdata, tempat
kedudukan dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang
berhak;
c.
Dalam
hal termohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat
kedudukan, dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang
berhak;
d.
Dalam
hal termohon masyarakat hukum adat, meliputi nama masyarakat hukum adat, alamat
masyarakat hukum adat, fungsionaris masyarakat hukum adat dan hubungan hukum
dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;
3.
Uraian
yang menjadi dasar permohonan penitipan ganti kerugian yang sekurang-kurangnya
meliputi:
a.
Hubungan
hukum pemohon dengan objek pengadaan tanah;
b.
Hubungan
hukum termohon dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
c.
Penyebutan
secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur, bupati, atau walikota
tentang penetapan lokasi pembangunan;
d.
Penyebutan
besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan penilaian penilai atau penilai
publik;
e.
Penyebutan
waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil musyawarah penetapan
ganti kerugian;
f.
Penyebutan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal
terdapat putusan tersebut;
g.
Penolakan
termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah
penetapan ganti kerugian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
h.
Besaran
nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan oleh pemohon kepada termohon secara
jelas, lengkap dan rinci; dan
i.
Waktu,
tempat, dan cara pembayaran ganti kerugian.
4.
Hal
yang dimohonkan untuk ditetapkan:
a.
Mengabulkan
permohonan pemohon;
b.
Menyatakan
sah dan berharga penitipan ganti kerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya
ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan
serta pihak yang berhak menerima; dan
c.
Pembebanan
biaya perkara.
Permohonan
penitipan ganti kerugian ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan
dilampiri dokumen pendukung sekurang-kurangnya berupa:
1.
Bukti
yang berkaitan dengan identitas pemohon:
a.
Dalam
hal pemohon instansi pemerintah, berupa fotocopy surat keputusan pengangkatan/
penunjukan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut;
b.
Dalam
hal pemohon badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/daerah/badan
hukum perdata lainnya, berupa fotocopy surat keputusan menteri hukum dan hak
asasi manusia tentang pengesahan badan hukum, foto copy keputusan pengangkatan
orang yang mewakili badan hukum di pengadilan serta fotocopy ktp atau kartu
identitas lainnya yang sah.
2.
Fotocopy
surat keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi
pembangunan yang menunjukkan pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah;
3.
Fotocopy
dokumen untuk membuktikan termohon sebagai pihak yang berhak atas objek
pengadaan tanah;
4.
Fotocopy
surat dari penilai atau penilai publik perihal nilai ganti kerugian;
5.
Fotocopy
berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
6.
Fotocopy
salinan putusan pengadilan g telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal
sudah terdapat putusan;
7.
Fotocopy
surat penolakan termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan
musyawarah penetapan ganti kerugian atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada;
8.
Fotocopy
dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan
dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang
menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya;
9.
Fotocopy
surat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan
sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian
diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
10.
Fotocopy
surat keterangan bank dan sertifikat hak tanggungan dalam hal objek pengadaan
tanah yang akan diberikan ganti kerugian menjadi jaminan di bank.
Dalam
hal berkas permohonan penitipan ganti kerugian dinilai lengkap, panitera
memberikan tanda terima berkas setelah pemohon membayar panjar biaya melalui
bank.
Bagian kedua
Registrasi permohonan
Pasal 26
1.
Permohonan
penitipan ganti kerugian yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) dicatat dalam buku register
konsinyasi dan diberi nomor.
2.
Dalam
hal pemohon mencabut permohonan yang telah dicatat dalam buku register
konsinyasi tetapi berkas permohonan belum disampaikan kepada ketua pengadilan,
panitera menerbitkan akta pencabutan permohonan dan diberitahukan kepada
pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
Bagian ketiga
Penawaran pembayaran
Pasal 27
1.
Panitera
menyampaikan berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada ketua pengadilan.
2.
Ketua
pengadilan menerbitkan penetapan yang memerintahkan juru sita pengadilan dengan
disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melakukan penawaran pembayaran kepada
termohon di tempat tinggal termohon.
3.
Juru
sita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah ketua pengadilan
tersebut dengan mendatangi termohon di tempat tinggal termohon.
4.
Juru
sita menyampaikan langsung kepada termohon atau kuasanya kehendak untuk
menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai ganti kerugian yang diajukan pemohon
kepada termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran
tersebut.
5.
Juru
sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau
menolak uang ganti kerugian yang ditawarkan tersebut dengan ditandatangani oleh
juru sita, saksi-saksi dan termohon.
6.
Tidak
ditandatanganinya berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
mempengaruhi keabsahan berita acara.
7.
Salinan
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan pula kepada
termohon.
Pasal 28
Juru sita melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaran ganti
kerugian sebagaimana dimaksud pada pasal 27 kepada ketua pengadilan melalui
panitera dengan melampirkan berita acara pernyataan kesediaan untuk menerima
atau menolak uang ganti kerugian.
Bagian keempat
Penetapan dan penyimpanan uang ganti kerugian
Pasal 29
1.
Dalam
hal termohon menolak untuk menerima uang sejumlah nilai ganti kerugian yang
ditawarkan untuk dibayar, ketua pengadilan menetapkan hari sidang untuk memeriksa
permohonan penitipan ganti kerugian dan memerintahkan juru sita untuk memanggil
pemohon dan termohon yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal dan jam dengan
membuat berita acara tentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap
uang ganti kerugian di kas kepaniteraan pengadilan.
2.
Ketua
pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:
a.
Mengabulkan
permohonan pemohon;
b.
Menyatakan
sah dan menerima penitipan ganti kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran
ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan
serta pihak yang berhak menerima;
c.
Memerintahkan
panitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian dan memberitahukannya
kepada termohon;
d.
Membebankan
biaya perkara kepada pemohon.
3.
Panitera
membuat berita acara penyimpanan penitipan uang ganti kerugian yang
ditandatangani oleh panitera, pemohon dan 2 (dua) orang saksi dengan
menyebutkan jumlah dan rinciannya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan
pengadilan sebagai uang penitipan ganti kerugian.
4.
Salinan
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pula kepada pemohon
dan termohon.
5.
Ketidakhadiran
termohon dalam penyerahan uang ganti kerugian tidak menghalangi dilakukannya
penyimpanan uang ganti kerugian.
Bagian kelima
Pengambilan uang penitipan ganti kerugian
Pasal 30
Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak
mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atau menolak ganti kerugian
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
ganti kerugian dapat diambil di kepaniteraan pengadilan dalam waktu yang
dikehendaki oleh pihak yang berhak disertai dengan surat pengantar dari ketua
pelaksana pengadaan tanah.
Pasal 31
Dalam hal pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui
keberadaannya, pelaksana pengadaan tanah menyampaikan pemberitahuan mengenai
ketidakberadaaan pihak yang berhak secara tertulis kepada camat dan
lurah/kepala desa atau nama lainnya.
Dalam hal pihak yang berhak telah diketahui keberadaannya, pihak
yang berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengambil ganti
kerugian disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.
Pasal 32
Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di
pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang
berhak di kepaniteraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat
pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.
Pasal 33
Dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan
pengadilan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
atau sita telah diangkat, disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksana
pengadaan tanah.
Pasal 34
Dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank, ganti
kerugian dapat diambil di kepaniteraan pengadilan setelah adanya persetujuan
dari pihak bank, disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan
tanah.
Pasal 35
Dalam setiap pengambilan ganti kerugian ke kepaniteraan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 34, panitera membuat
berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian yang ditandatangani oleh
pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi.
Apabila tim pelaksana pengadaan tanah telah berakhir masa tugasnya,
maka surat pengantar diterbitkan oleh kepala kantor wilayah badan pertanahan
nasional provinsi/kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
Bab iv ketentuan peralihan
pasal 36
Terhadap permohonan keberatan dan penitipan ganti kerugian yang
telah didaftarkan di pengadilan sebelum diundangkannya peraturan mahkamah agung
ini dan berkas perkara belum diperiksa oleh hakim, berlaku ketentuan dalam
peraturan mahkamah agung ini.
Terhadap perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan
setelah diundangkannya peraturan mahkamah agung ini, maka proses pengajuan
kasasinya tunduk pada peraturan mahkamah agung ini.
Pasal 37
Ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur
secara khusus dalam peraturan mahkamah agung ini.
bab v penutup
Pasal 38
Peraturan mahkamah agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan mahkamah agung ini dengan penempatannya dalam berita negara republik
indonesia ditetapkan di jakarta pada tanggal 19 april 2016 ketua mahkamah agung
republik indonesia ttd muhammad hatta ali diundangkan di jakarta pada tanggal
20 april 2016 direktur jenderal peraturan perundang-undangan kementerian hukum
dan hak asasi manusia republik indonesia, ttd widodo ekatjahjana berita negara
republik indonesia tahun 2016 nomor 595 - 27 - lampiran i peraturan mahkamah
agung nomor 3 tahun 2016 penetapan ketua pengadilan negeri memerintahkan
jurusita/ jurusita pengganti melakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian
p e n e t a p a n nomor …./pdt.p/20…../pn..... Demi keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa ketua pengadilan negeri……. Membaca surat permohonan
tertanggal………, nomor…......... Yang terdaftar di kepaniteraan pengadilan
negeri…………. Di bawah register nomor…/pdt.p/20..../pn...., yang diajukan oleh:
[nama instansi/badan hukum pemohon], berkedudukan di …., yang diwakili oleh
....... [nama dan jabatan pimpinan instansi/badan hukum pemohon] ..., [dalam
hal ini memberikan kuasa kepada ........, pekerjaan..........., beralamat
di..., berdasarkan surat kuasa khusustanggal... ]1, selanjutnya disebut sebagai
pemohon; terhadap:2 [nama termohon], bertempat tinggal atau berkedudukan di
..., selanjutnya disebut sebagai termohon; menimbang, bahwa pemohon dalam
permohonannya, telah memohon agar dilakukan penawaran uang sejumlah rp…..
(….rupiah) kepada termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut
bangunan di atasnya seluas …. (dengan menyebutkan data fisik dan data yuridis
bidang tanah termaksud); menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya
tersebut, pemohon telah melampirkan bukti-bukti berupa:
…………………………………………………………………………………………………… [sebut bukti pendukung yang dilampirkan
pemohon dalam surat permohonannya] menimbang, bahwa sesuai dengan bukti yang
diajukan pemohon, terdapat cukup alasan untuk melakukan penawaran pembayaran
uang ganti kerugian tersebut kepada termohon, karena itu permohonan pemohon
dapat dikabulkan; memperhatikan ketentuan pasal 27 ayat (2) peraturan mahkamah
agung nomor …….tahun 2016 serta peraturan lain yang bersangkutan; 1 jika
diwakili oleh kuasa 2 apabila termohon lebih dari satu menggunakan titik dua
(:) - 28 - m e n e t a p k a n: 1. Memerintahkan jurusita/jurusita pengganti
pengadilan negeri …. Dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi melakukan penawaran
pembayaran uang ganti kerugian dari pemohon kepada termohon di tempat kedudukan
atau tempat tinggal termohon; 2. Memerintahkan jurusita/jurusita pengganti
untuk melaporkan kepada ketua pengadilan tentang penawaran pembayaran uang
ganti kerugian tersebut; 3. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
sejumlah rp….. (…….rupiah). Ditetapkan di : .......................... Pada
tanggal : ........................... Ketua pengadilan negeri….. …………………………….
Ketua mahkamah agung republik indonesia ttd muhammad hatta ali - 29 - lampiran
ii peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2016 berita acara penawaran
pembayaran uang ganti kerugian berita acara nomor.... /pdt.p/20....../pn…...
Pada hari……………. Tanggal ………….., jam.........,saya..... [nama],
jurusita/jurusita pengganti pada pengadilan negeri ...., atas perintah ketua
pengadilan negeri .......berdasarkan penetapan nomor ..../pdt.p/20.../pn....
Tanggal......, dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian yang
diajukan oleh...........[nama instansi/badan hukum pemohon] terhadap..... [nama
termohon]: telah menawarkan kepada: n a m a :
...................................................................................;
pekerjaan :
...................................................................................;
alamat :
...................................................................................;
sebagai : termohon; uang sejumlah rp….. (….rupiah) untuk pembayaran ganti
kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas …. (dengan menyebutkan data
fisik dan data yuridis bidang tanah termaksud); penawaran pembayaran uang ganti
kerugian ini dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa dan
saya kenal, yaitu: 1). ……[nama saksi]………….. Bertempat tinggal di ………………….. Dan
2).………[nama saksi]……, bertempat tinggal di ………………………; penawaran pembayaran uang
ganti kerugian ini saya jalankan di tempat tinggal termohon, di sana bertemu
dan berbicara
dengan...........................................................; saya telah
memperingatkan pula segala akibat dari penolakan pembayaran tersebut kepada
termohon, begitu pula mengenai biaya eksploit ini; atas penawaran pembayaran
tersebut termohon menjawab sebagai
berikut:1…………………………………………………………………………………………….………
………….........................................................................................................................
...... 1 tuliskan keterangan termohon menerima atau menolak penawaran
pembayaran. - 30 - demikianlah dibuat berita acara penawaran pembayaran uang
ganti kerugian ini yang ditandatangani oleh saya, termohon dan/atau para saksi,
kemudian saya serahkan salinannya kepada termohon; termohon, ..............
Saksi-saksi, 1. ...... 2. ...... Jurusita/jurusita pengganti,
............................ Ketua mahkamah agung republik indonesia ttd
muhammad hatta ali - 31 - lampiran iii peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun
2016 penetapan ketua pengadilan negeri tentang hari sidang pemeriksaan
permohonan penitipan uang ganti kerugian p e n e t a p a n nomor
…./pdt.p/20…../pn..... Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa ketua
pengadilan negeri……. Membaca berita acara penawaran pembayaran uang ganti
kerugian nomor…./pdt.p/20…./pn…. Tanggal ………, yang diajukan oleh: [nama
instansi/badan hukum pemohon], berkedudukan di …., yang diwakili oleh .......
[nama dan jabatan pimpinan instansi/badan hukum pemohon] ..., [dalam hal ini
memberikan kuasa kepada ......., pekerjaan..........., beralamat di...,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal...1], selanjutnya disebut sebagai
pemohon; terhadap:2 [nama termohon], bertempat tinggal atau berkedudukan di
..., selanjutnya disebut sebagai termohon; menimbang, bahwa sesuai dengan
berita acara penawaran pembayaran uang ganti kerugian tersebut, termohon telah
menolak penawaran uang sejumlah rp….. (….rupiah) sebagai pembayaran ganti
kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas …. (dengan menyebutkan data
fisik dan data yuridis bidang tanah termaksud); menimbang, bahwa oleh karena
termohon menolak penawaran uang pembayaran ganti kerugian, karenanya dilakukan pemeriksaan
permohonan penitipan uang ganti kerugian, maka perlu ditetapkan hari sidang
sebagaimana di bawah ini; memperhatikan ketentuan pasal 29 ayat (1) peraturan
mahkamah agung nomor …….tahun 2016 serta peraturan lain yang bersangkutan; 1
jika diwakili oleh kuasa. 2 apabila termohon lebih dari satu menggunakan titik
dua (:) - 32 - m e n e t a p k a n: 1. Sidang pemeriksaan permohonan penitipan
uang ganti kerugian ini pada hari …… tanggal …….. Jam ……. Bertempat di
pengadilan negeri…..; 2. Memerintahkan jurusita/jurusita pengganti untuk
memanggil kedua belah pihak agar datang pada hari dan tanggal tersebut di atas;
ditetapkan di : ……..……… pada tanggal : ……………. Ketua pengadilan negeri…..
……………………………. Ketua mahkamah agung republik indonesia ttd muhammad hatta ali -
33 - lampiran iv peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2016 relaas panggilan
pemohon menghadiri sidang pemeriksaan permohonan penitipan uang ganti kerugian
relaas panggilan kepada pemohon nomor…./pdt.p/20…./pn…. Pada hari .…………,
tanggal …………..…….…, saya,……………………, bertempat tinggal di……………, jurusita/jurusita
pengganti pada pengadilan negeri……, atas perintah ketua pengadilan negeri…….
Dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian nomor…./pdt.p/20…/pn….;
telah memanggil n a m a : ..............................................................................;
pekerjaan :
..............................................................................;
alamat :
..............................................................................;
sebagai : pemohon; untuk menghadap pada sidang yang diselenggarakan di:
pengadilan negeri : ……………………………………………………………….…..; jalan :
………………………………………………..………………….; hari : ………………………………………………….…….………….; tanggal :
……………………………………………………………..…….; jam : ……………………………………………………………………; dalam perkara
permohonan penitipan uang ganti kerugian yang diajukan oleh:
……………………………………………………………… pemohon; terhadap ……………………………………………………………… termohon;
dengan disertai saksi-saksi yang ingin didengar dan membawa surat-surat bukti
yang akan dipergunakan; panggilan ini saya laksanakan secara langsung kepada
pemohon di tempat kediamannya. Selanjutnya saya minta kepadanya untuk
membubuhkan tanda tangan pada relaas ini, dan saya serahkan salinannya. Pemohon
jurusita/jurusita pengganti …………………………….. ……………………….. Biaya panggilan : rp. ………
(………………………………..)
Ketua mahkamah agung republik indonesia ttd muhammad hatta ali - 34
- lampiran v peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2016 relaas panggilan
termohon menghadiri sidang pemeriksaan permohonan penitipan uang ganti kerugian
relaas panggilan kepada termohon nomor…./pdt.p/20…./pn…. Pada hari .…………,
tanggal …………..…….…, saya,……………………, bertempat tinggal di……………, jurusita/jurusita
pengganti pada pengadilan negeri……, atas perintah ketua pengadilan negeri…….
Dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian nomor…./pdt.p/20…/pn….;
telah memanggil n a m a :
..............................................................................;
pekerjaan : ..............................................................................;
alamat :
..............................................................................;
sebagai : termohon; untuk menghadap pada sidang yang diselenggarakan di:
pengadilan negeri : ………………………………………………………………………….: jalan : ………………………………………………………………………….;
hari : ………………………………………………………………………….; tanggal : ………………………………………………………………………….;
jam : ………………………………………………………………………….; dalam perkara permohonan penitipan uang
ganti kerugian yang diajukan oleh: ……………………………………………………………… pemohon; terhadap
……………………………………………………………… termohon; panggilan ini saya laksanakan secara
langsung kepada termohon di tempat kediamannya. Selanjutnya saya minta
kepadanya untuk membubuhkan tanda tangan pada relaas ini, dan saya serahkan
salinannya. Termohon jurusita/jurusita pengganti …………………………….. ………………………..
Biaya panggilan : rp. ……… (………………………………..)
Ketua mahkamah agung republik indonesia ttd muhammad hatta ali - 35
- lampiran vi peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2016 penetapan ketua
pengadilan negeri mengesahkan dan menerima penitipan uang ganti kerugian dan
memerintahkan panitera melakukan penyimpanan uang ganti kerugian p e n e t a p
a n nomor …/pdt.p/20…/pn… demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa
pengadilan negeri…….yang memeriksa dan memutus perkara permohonan pada
pengadilan tingkat pertama yang diajukan oleh: [nama instansi/badan hukum
pemohon], berkedudukan di …., yang diwakili oleh ....... [nama dan jabatan
pimpinan instansi/badan hukum pemohon] ..., [dalam hal ini memberikan kuasa
kepada ....., pekerjaan........, beralamat di..., berdasarkan surat kuasa
khusus tanggal...1],selanjutnya disebut sebagai pemohon; terhadap:2 [nama
termohon], bertempat tinggal atau berkedudukan di ..., selanjutnya disebut
sebagai termohon; pengadilan negeri tersebut; telah membaca: 1. Penetapan ketua
pengadilan negeri....nomor..../pdt.p/20.../pn.... Tanggal....3; 2. Berita acara
penawaran pembayaran uang ganti kerugian nomor…/pdt.p/20…./pn….. Tanggal……; 3.
Surat-surat lain dalam berkas perkara yang bersangkutan; menimbang, bahwa pemohon
dalam permohonannya telah memohon agar dilakukan penawaran uang sejumlah
rp..... (rupiah) kepada termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah
berikut bangunan di atasnya seluas .... (dengan menyebutkan data fisik dan data
yuridis bidang tanah termaksud); menimbang, bahwa atas permohonan tersebut,
ketua pengadilan negeri... Telah memerintahkan jurusita/jurusita pengganti
melakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian; menimbang, bahwa atas
penawaran tersebut, termohon menyatakan menolak penawaran pembayaran uang ganti
kerugian; 1 jika diwakili oleh kuasa. 2apabila termohon lebih dari satu
menggunakan titik dua (:) 3 tulis nomor dan tanggal penetapan ketua pengadilan
negeri yang memerintahkan jurusita/jusrusita pengganti melakukan penawaran
pembayaran uang ganti kerugian sebagaimana templet 1. - 36 - menimbang, bahwa
selanjutnya telah didengarkan keterangan pemohon dan termohon (jika hadir) yang
pada pokoknya pemohon tetap berkehendak untuk menitipkan uang ganti kerugian ke
pengadilan; menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebut, pemohon
telah mengajukan bukti-bukti surat
berupa:................................................................ (sebut
bukti-bukti surat yang diajukan pemohon) menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas permohonan pemohon cukup beralasan,
karena itu dapat dikabulkan; memperhatikan pasal 29 ayat (2) peraturan mahkamah
agung nomor …….tahun 2016; m e n e t a p k a n 1. Mengabulkan permohonan
pemohon; 2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah
rp… (......rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di
atasnya seluas …. (dengan menyebutkan data fisik dan data yuridis bidang tanah
termaksud) dari pemohon kepada termohon [sebut nama termohon]. 3. Memerintahkan
panitera pengadilan negeri…… untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian
sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada termohon; 4. Membebankan
biaya permohonan kepada pemohon sejumlah rp….. (…….rupiah). Demikian ditetapkan
pada hari……, tanggal ……….., oleh kami, ……….. [nama], ketua pengadilan
negeri…….., penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan
terbuka untuk umum oleh ketua pengadilan negeri tersebut, dengan dihadiri
oleh…....[nama], panitera pengganti dan pemohon atau kuasa pemohon, akan tetapi
tidak dihadiri oleh pihak termohon maupun kuasanya. Panitera pengganti, ketua
pengadilan, ……………………………. ………………………………… perincian biaya : 1.
Pemberitahuan/penawaran rp……………; 2. Panggilan .............. Rp..................;
3. Meterai............................... Rp6.000,00; 4.
Redaksi................................. Rp.................. ; jumlah ………..
Rp. ................ ;
(........................................................ Rupiah) ; ketua
mahkamah agung republik indonesia ttd muhammad hatta ali - 37 - lampiran vii
peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2016 berita acara penyimpanan uang ganti
kerugian berita acara nomor..../pdt.p/20......./pn..... Pada hari ….…. Tanggal
…..…….. Jam …………., telah menghadap saya…. [nama], panitera pengadilan negeri……
atas perintah ketua pengadilan negeri.…. Dalam perkara permohonan penitipan
uang ganti kerugian nomor…/pdt.p/20…./pn…. Yang diajukan oleh ...........[nama
instansi/badan hukum pemohon] terhadap …. [nama termohon]: ........[nama
pimpinan pemohon yang menghadap], dalam kedudukannya selaku
................[nama jabatan].........(nama instansi/badan hukum pemohon),
berkedudukan di....………;1 atau: ………[nama orang], beralamat di ……..,
pekerjaan........, dalam hal ini bertindak mewakili…… [nama instansi/badan
hukum pemohon] berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal........;2 selanjutnya
penghadap telah menyerahkan dan saya telah menerima penitipan uang sejumlah
rp….. (….rupiah)3 untuk pembayaran ganti kerugian tanah seluas …. (dengan
menyebutkan data fisik dan data yuridis bidang tanah termaksud); penyimpanan
uang ganti kerugian ini disaksikan pula oleh 2 (dua) orang saksi yang sudah
dewasa dan saya kenal, yaitu: 1). ……[nama saksi]………….. Bertempat tinggal di
………………….. Dan 2).………[nama saksi]……, bertempat tinggal di ………………………; 1apabila
yang menghadap adalah pimpinan instansi, dilengkapi dengan foto kopi kartu
pengenal (id card). 2 apabila yang menghadap adalah orang yang mewakili,
dilengkapi dengan surat kuasa atau surat tugas. 3apabila uang ditransfer
melalui bank agar menyebutkan tanggal dan nomor bukti transfer/penyetoran. - 38
- demikianlah dibuat berita acara penyimpanan uang ganti kerugian ini yang
ditandatangani oleh saya, pemohon/kuasa pemohon*) dan para saksi. Pemohon/kuasa
pemohon*), ............. Saksi-saksi, 1. ...... 2. ...... Panitera, ........ *)
coret yang tidak perlu ketua mahkamah agung republik indonesia ttd muhammad
hatta ali - 39 - lampiran viii peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2016
berita acara pengambilan uang ganti kerugian berita acara
nomor..../pdt.p/20......./pn..... Pada hari ……………. Tanggal ……….. Jam ………….,
telah menghadap saya…. [nama], panitera pengadilan negeri…… atas perintah ketua
pengadilan negeri.…. Dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian
nomor …/pdt.p/20…/pn…. Yang diajukan oleh ...........[nama instansi/badan hukum
pemohon], terhadap …. [nama termohon]: ........[nama termohon], bertempat
tinggal di..............;1 atau: ………[nama orang], beralamat di ……..,
pekerjaan........, dalam hal ini bertindak mewakili…… [nama termohon]
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal........;2 selanjutnya penghadap
menyatakan kehendak untuk mengambil uang ganti kerugian dari pemohon dengan
melampirkan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah/kepala kantor
wilayah badan pertanahan nasional provinsi/kepala kantor pertanahan
kabupaten/kota setempat; kemudian penghadap telah menerima dari saya uang
sejumlah rp….. (….rupiah)3 untuk pembayaran ganti kerugian tanah seluas ….
(dengan menyebutkan data fisik dan data yuridis bidang tanah termaksud);
pengambilan uang ganti kerugian ini disaksikan pula oleh 2 (dua) orang saksi
yang sudah dewasa dan saya kenal, yaitu: 1). ……[nama saksi], bertempat tinggal
di ………….. Dan 2).………[nama saksi], bertempat tinggal di ………………………; 1 dalam hal
termohon mengambil sendiri dilengkapi fotokopi ktp atau kartu identitas
lainnya. 2dalam hal termohon diwakili oleh kuasa dilengkapi dengan surat kuasa.
3apabila uang ditransfer melalui bank agar menyebutkan tanggal dan nomor bukti
transfer/penyetoran. - 40 - demikianlah dibuat berita acara pengambilan uang
ganti kerugian ini yang ditandatangani oleh saya, termohon/kuasa termohon*) dan
para saksi. Termohon/kuasa termohon*), ............. Saksi-saksi, 1. ...... 2.
...... Panitera, ........ *) coret yang tidak perlu ketua mahkamah agung
republik indonesia ttd muhammad hatta ali