Peradilan Umum yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI. Dengan adanya Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya Visi dan Misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Pemeriksaan diawali dengan wawancara dengan pimpinan, hakim dan pegawai terhadap komitmen PN Kayu Agung untuk menerapkan ZI di lingkungan PN Kayu Agung. Kemudian setiap area melakukan persentase dan memaparkan langkah aksi yang sudah dilakukan dalam membangung Zona Integritas. Tim Bawas melakukan tanya jawab kepada para ketua Tim Area dan anggota untuk lebih memastikan seluruh kegiatan pembangunan ZI sudah berjalan sesuai dengan data dukung yang ada. Pemeriksaan dan penilaian dilakukan dengan mengecek data dukung (evidence) setiap Komponen Pengungkit yang telah disediakan oleh Tim Zona Integritas Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Berbeda halnya dengan Reformasi Birokrasi yang memiliki 8 (delapan) Area Perubahan, dalam Zona Integritas Komponen Pengungkit terdiri dari 6 (enam) Komponen, yakni:
– Manajemen Perubahan
– Penataan Tata Laksana
– Penataan Sistem Manajemen SDM
– Peguatan Akuntabilitas
– Penguatan Pengawasan
– Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Hasil penilaian Tim Penilai Internal terhadap 6 (enam) komponen Pengungkit dan Komponen Hasil adalah sebesar 95,81. Berdasarkan lampiran surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 759/SEK/OT.01.1/6/2019 perihal Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menpan RB Cq. Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan bahwa nilai yang di dapat Pengadilan Negeri Kayu Agung ini merupakan nilai terbaik di Lingkungan Ditjen Badilum dan urutan kedua di empat lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Dari capaian tersebut tentu terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti dan dilengkapi kembali dalam pelaksanaan ZI di Pengadilan Negeri Kayu Agung sehingga dalam uji petik yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Eksternal yang salah satunya dari Kemenpan RB, Ombudsman, BPS ataupun KPK dapat memperoleh hasil yang maksimal dan menjadikan Pengadilan Negeri Kayu Agung sebagai salah satu pengadilan yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Kayu Agung Kelas II melaksanakan Rapat Bulananan di awal Tahun 2019 dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2019. Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Jarot Widiyatmono, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kayu Agung Kelas II. Rapat bulanan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan yang bertujuan untuk membahas permasalahan yang ada pada bulan sebelumnya dan tindak lanjut dari permasalahan tersebut sehingga seluruh kegiatan yang ada di Pengadilan Negeri Kayu Agung dapat berjalan dengan baik dan lebih baik lagi. Setelah kegiatan rapat bulanan selesai dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2019 oleh seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kayu Agung yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Kemudian dilanjutkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Dirjend Badilum MA.RI sebagai pemantapan evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar