Cari Blog Ini

Selasa, 29 September 2020

Pasar modal syariah

  •  

  • <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1099665596496067"
    •      crossorigin="anonymous"></script>,

    KATA PENGANTAR

     

    Segala puji bagi Allah SWT serta shalawat semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Ahlul Bait seluruh sahabatnya. Berkat rahmat maunahnya dari Allah SWT kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pasar Modal Syariah”

    Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota kelompok atas partisipasinya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.

    Kami menya dari keterbatasan kemampuan kami dalam penulisan  makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat demi kesempurnaan makalah ini.

    Hanya kepada Allah SWT kami memohon ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin Ya Robbal ‘Alamin.


     

    DAFTAR ISI

     

    KATA PENGANTAR.. ii

    DAFTAR ISI. iii

    BAB I PENDAHULUAN.. 1

    1.1 Latar Belakang. 1

    1.2 Rumusan Masalah. 1

    BAB II PEMBAHASAN.. 2

    2.1 Sejarah Pasar Modal Syari’ah. 2

    2.2 Pengertian Pasar Modal Syariah. 3

    2.3 Fungsi dan Karakter Pasar Modal Syari’ah. 4

    2.4 Instrumen Pasar Modal Syari’ah. 5

    2.5 Struktur Pasar Modal Syari’ah. 6

    2.6 Risiko Pasar Modal Syariah. 11

    BAB III PENUTUP. 12

    3.1 Kesimpulan. 12

    3.2 Saran. 12

    DAFTAR PUSTAKA.. 13

     


     


    BAB I
    PENDAHULUAN

     

    1.1 Latar Belakang

    Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Qur’an dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki.Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang menanamkan modalnya dalam bentuk investasi.Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini akan membahas tentang pasar modal syariah.

     

    1.2 Rumusan Masalah

    1.      Apa pengertian pasar modal syariah?

    2.      Bagaimana Sejarah Pasar Modal Syariah?

    3.      Apa saja instrumen pasar modal syariah?

    4.      Apa saja resiko pasar modal syariah?

    5.      Apa saja fungsi dan karakter pasar modal syariah?

     

     

     

     


     

    BAB II
    PEMBAHASAN

     

    2.1 Sejarah Pasar Modal Syari’ah

    Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

    Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

    Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

    Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

    Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

    Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

    Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

     

    2.2 Pengertian Pasar Modal Syariah 

    Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal.Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[2]Jadi, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang(obligasi) maupun modal sendiri (saham).[3]

    Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan. Setiap kegiatan pasar modal syariah berhubungan dengan perdagangan efek syariah, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana produk dan mekanisme operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan hukum muamalat islamiah. Setiap transaksi surat berharga di pasar modal syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pasar modal syariah idealnya dikarateriasasi oleh ketiadaan transaksi berbasis bunga, transaksi meragukan dan saham perusahaan yang berbisnis pada aktivitas dan barang haram, serta adanya upaya yang sistematis menjadikan produk syariah sebagai sarana mewujudkan tujuan syariah di bidang ekonomi dan keuangan.[4]

     

    2.3 Fungsi dan Karakter Pasar Modal Syari’ah

    Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syari’ah secara umum berfungsi:

    1)      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.

    2)      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

    3)      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.

    4)      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

    5)      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

    Menurut Metwally karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah sebagai berikut:

    1)      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

    2)      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang

    3)      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account)keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan

    4)      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali

    5)      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST

    6)      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST

    7)      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah

    8)      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST

    9)      Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

     

    2.4 Instrumen Pasar Modal Syari’ah

    Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pesar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga kormesial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bepepam LK sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain

    a)      Saham syariah

    Saham atau stoks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagi modal pada perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilk saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin basar kekuasanya di prusahaan tersebut.

    b)      Obligasi syariah (sukuk)

    Obligasi atau bonds secara konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji lainya serta pelunasan pokok penjamin yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

    Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo

    c)      Reksadana Syariah

    Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al-Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi

     

    d)      Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

    EBAS adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi/ arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

    e)      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/ Rights Issue

    Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan

    f)       Warran Syariah

    Waran berdasarkan prinsip syariah adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya tersebut

     

    2.5 Struktur Pasar Modal Syari’ah

    1.      Pengelola Pasar Modal

    a.      Bepepam – LK

    Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam – LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

    Tujuan Bapepam – LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

    Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yaitu 1) mengatur penerapan prinsip syari’ah; 2) menyusun strandar akuntansi; 3) mengembangkan profesi pelaku pasar; 4) sosialisasi prinsip syari’ah; 5) mengembangkan produk; 6) menciptakan produk; 7) meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[3]

    b.      Bursa Efek

    Bursa efek adalah ppihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek  pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain :

    ·         Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.

    ·         Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

    ·         Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.

    c.       Lembaga Kliring dan Penjaminan

    Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

    d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

    e.       Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

    Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.

     

    2.      Para Pelaku Pasar Modal

    a.      Emiten

    Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan melakukan emisi adalah:

    1)      Untuk perluasan usaha

    2)      Untuk memperbaiki struktur modal

    3)      Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham

    4)      Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme

    5)      Menurukan kesenjangan social, karena peluang masyarakat menjadi investor besar, dan

    6)      Sarana promosi

    b.      Investor

    Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuannya adalah:

    Ø  Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten

    Ø  Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.

    Ø  Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

    c.       Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

    Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).

    d.      Reksadana

    Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

     

    3.      Lembaga Penunjang Pasar Modal

    a.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana

    Lembaga penunjang untuk emisi saham :

    a)      Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

    b)      Akuntan publik  yang disahkan BPKP, bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan standar akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.

    c)      Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.

    d)     Notaris

    e)      Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan efek

    f)       Perusahaan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan menilai kembali aktivanya.

    Lembaga penunjang untuk emisi obligasi :

    a)      Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

    b)      Penanggung (guarantor), yang bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

    c)      Agen pembayaran (paying agent), yang bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

    b.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

    Lembaga penunjang pasar sekunder terdiri atas :

    a)      Perusahaan efek (securities company), yang dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.

    b)      Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.

    c)      Perantara pedagang efek yang lebih dikenal broker atau pialang yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara emiten dengan investor dalam hal menerima pesanan jual dan pesanan beli investor untuk di tawarkan di bursa efek.

    d)     Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya.

     

    2.6 Risiko Pasar Modal Syariah

    a)      Risiko daya beli (purchasing power risk)

    Investor mencari atau memilih jenis investasi yang memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama dengan investasi yang dilakukan sebelumnya. Di samping itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gaindalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila investasi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan, sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut naik melebihi 100%, investor akan menerima keuntungan yang dapat diperoleh semula.

    b)      Risiko bisnis (business risk)

    Risiko bisnis adalah risiko menurunnya kemmpuan memperoleh laba yang mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau dividen.

    c)      Risiko tingkat bunga (interest rate risk)

    Di tengah-tengah sistem keuangan global yang masih dikelilingi oleh sistem bunga saat ini, naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga jenis surat-surat berharaga yang berpendapatan tetap termasuk harga-harga saham. Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga-harga instrumen pasar modal. Oleh karena itu, investor di pasar modal syariah harus memosisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

    d)      Risiko pasar (market risk)

    Apabila pasar bergairah (bullish), hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya, apabila pasar lesu (bearish), saham-saham ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga surat berharga anjlok, terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.

    e)      Risiko likuiditas (liquidity risk)

    Risiko ini berkaitan dengan kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

    BAB III
    PENUTUP

     

    3.1 Kesimpulan

    Dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia  secara resmi diluncurkan pada tahun 2003. Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan secara simultan.

    Investasi pada pasar modal syariah dapat dilakukan oleh investor baik pada pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Adapun risiko yang terjadi semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga. Dan pasar modal ini terus berkembang.

    Secara struktural pasar modal di Indonesia terdiri dari:

    Ø  pengelola pasar modal yaitu Bapepam-LK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.

    Ø  Pelaku Pasar Modal yaitu emiten, investor, perusahaan pengelola dana, dan reksadana.

    Ø  Lembaga penunjang.

     

    3.2 Saran

    Semoga makalah ini bisa bermanfaat, namun dimakalah ini penulis tidak memasukkan data terbaru karena keterbatas-keterbatasan pemakalah. Seperti Bapepam-LK sudah diganti dengan OJK dan info-info terbaru mengenai Pasar Modal di Indonesia

     

     

     

     

     

     

    DAFTAR PUSTAKA

     

    Sutedi, AdrianPasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

    Soemitra, AndriBank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2

    Frensidy, BudiMatematika Keuangan, (Jakarta: Salemba Empat, 2011), edisi 3 revisi, cet ke-4

    Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah

    Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah

    Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

    Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah

    Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah

     

    Tidak ada komentar: