Cari Blog Ini

Rabu, 23 September 2020

 

A. Koperasi Syari’ah

 1. Pengertian Koperasi Secara etimologi koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu cooperation (co: bersama dan operation: kerja) yang artinya bekerja sama. Sedangkan secara terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan badan hukum atau orang-orang yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.1 Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.2 Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan 1 M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 161. 2 Lihat Pasal 3 Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Koperasi.

B. prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

3 Koperasi merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat dan kesadaran para anggotanya. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan musyawarah melalui rapat anggota. 2. Dasar Hukum Koperasi Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK). Lebih detail tentang ketentuan pengaturan koperasi BMT diatur dengan Keputusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 91 Tahun 2004 (Kepmen No. 91 /KEP /M.KUKM /IX /2004). Dalam ketentuan ini koperasi BMT disebut sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Dengan ketentuan tersebut, maka BMT yang beroperasi secara sah di wilayah Republik Indonesia adalah BMT yang berbadan hukum koperasi yang izin operasionalnya dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan 3 Lihat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

C.Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau departemen yang sama di masing-masing wilayah kerjanya. Selain harus sesuai dengan Kepmen No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 ini, koperasi BMT (KJKS) harus juga tunduk dengan koperasi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.4 3. Jenis-Jenis Koperasi5 Salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing- masing kelompok masyarakat yang mendirikan Koperasi memiliki kepentingan ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan inilah yang menyebabkan Koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut. a. Koperasi berdasarkan jenisnya ada 4 yaitu : 1) Koperasi Produksi Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. 2) Koperasi Konsumsi Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa: 4 Ibid, hlm. 39. 5 Kasmir, SE., MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005, hlm 272

·  4. 26 bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga. 3) Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. 4) Koperasi Serba Usaha Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang- barang hasil produksi anggota, melayani simpan dan pinjam. b. Berdasarkan keanggotaannya6 Berdasarkan keanggotaannya koperasi terdiri dari: 1) Koperasi Pegawai Negeri Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri. 2) Koperasi Pasar (Koppas) Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan 6 http://taniaanjani.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-koperasi.html di akses pada 13 Juni 2014

·  5. 27 koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. 3) Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD: a) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. b) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani. 4) Koperasi Sekolah Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. c. Berdasarkan tingkatannya Berdasarkan tingkatannya, koperasi terdiri dari: 1) Koperasi Primer Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·  6. 28 2) Koperasi sekunder Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi-koperasi.7 Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi: 1) Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer 2) Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat 3) Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi 4. Koperasi Syari’ah Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) terdiri dari dua kelompok lembaga, yakni lembaga keuangan berbentuk bank dan lembaga keuangan berbentuk bukan bank. Lembaga keuangan yang berbentuk bank mencakup Bank Umum Syari’ah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS). Sedangkan lembaga keuangan yang bukan berbentuk bank adalah Unit Usaha Syari’ah (UUS) dan Bait al Maal wa al Tamwil (BMT).8 7 http://taniaanjani.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-koperasi.html di akses pada 13 Juni 2014 8 Hadin Nuryadin, BMT dan Bank Islam: Instrumen Lembaga Keuangan Syari’ah, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004, hlm. 159-160.

·  7. 29 Berawal dari lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai sentral perekonomian yang bernuansa Islam, maka bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang lain. Yaitu ditandai dengan tingginya semangat bank konvensional untuk mendirikan lembaga keuangan Islam yaitu bank syari’ah.9 Tetapi karena operasionalisasi bank syari’ah di Indonesia kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan lembaga keuangan mikro seperti BPR syari’ah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanalisasi di daerah-daerah. Perkembangan BMT cukup pesat, hingga akhir 2001 PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya.10 Sampai dengan tahun 2003, jumlah BMT yang berhasil diinisiasi dan dikembangkan sebanyak 3.200 BMT dan tersebar di 27 propinsi.11 Perkembangan tersebut membuktikan bahwa BMT sangat dibutuhkan masyarakat kecil dan menengah. Karena BMT didaerah sangat membantu masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi 9 Ahamad Sumiyanto, Menuju Koperasi Modern (Panduan untuk Pemilik, Pengelola dan Pemerhati Baitul maal wat Tamwii dalam format Koperasi), Yogyakarta: Debeta, 2008, hlm. 23. 10 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yoyakarta: Ekonosia, cet. ke-2, 2007, hlm. 98. 11 Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Yogyakarta, UII Press, 2005, hlm. VII.

·  8. 30 yang saling menguntungkan dengan memakai sistem bagi hasil. Di samping itu juga ada bimbingan yang bersifat pemberian pengajian kepada masyarakat dengan tujuan sebagai sarana transformatif untuk lebih mengakrabkan diri pada nilai- nilai agama Islam yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat.12 Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah terhimpun, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, koperasi harus menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, utamanya adalah kaidah transaksi dalam pengumpulan dan penyaluran dana menurut Islam serta tidak bertentangan dengan tujuan koperasi. Seperti yang terkutip dalam pasal 3 UU RI Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” Koperasi sebagai Lembaga Keuangan (non Bank) yang menggunakan prinsip 12 Ahmad Sumiyanto, Menuju Koperasi Modern (Panduan untuk Pemilik, Pengelola dan Pemerhati Baitul maal wat Tamwii dalam format Koperasi), hlm. 24.

·  9. 31 syari’ah sangat sesuai dengan konsep Lembaga Keuangan Menurut al-Qur’an, walaupun dalam al-Qur’an tidak menyebut konsep Lembaga Keuangan secara eksplisit, namun al-Qur’an telah sejak lama memberikan aturan dan prinsip- prinsip dasar yang menjadi landasan bagi Pembentukan Organisasi Ekonomi modern. Seperti konsep pencatatan (Akuntansi dalam istilah ekonomi modern), baik laporan keuangan (rugi laba perubahan Modal dan Administrasi bisnis yang lain) secara jelas telah diatur dalam al-Qur’an. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah)13 . Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 456.

·  10. 32 91/kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah merupakan realisasi yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kenyataan itu membuktikan bahwa sistem ekonomi syariah dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia bahkan mempunyai nilai positif membangun masyarakat Indonesia dalam kegiatan ekonomi sekaligus membuktikan kebenaran hukum ekonomi syariah mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi komunis maupun ekonomi kapitalis. Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam adalah lahan subur untuk berkembangnya ekonomi syariah. Semakin tinggi kualitas kemampuan seseorang dan integritas diniyahnya akan semakin tertarik untuk menerapkan sistem ekonomi syariah dari pada yang lain. Hal ini disebabkan oleh panggilan hati nurani dan semangat jihad yang membakar keteguhan jiwanya memperjuangkan ajaran agama dalam segala unsur dunia. Praktek usaha Koperasi yang dikelola secara syari’ah telah tumbuh dan berkembang di masyarakat serta mengambil bagian penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Di masyarakat telah bermunculan BMT yang bernaung dalam kehidupan payung hukum koperasi. Hal inilah yang mendorong Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan

·  11. 33 Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/kep/MKUKM/IX/2004. Berdasarkan ketentuan yang disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan Legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Koperasi yang berusaha tunggal (single purpose) yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha dalam bidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Koperasi serba usaha (multi purpose) yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai (banyak) bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.14 Koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi dan banyak sekali manfaatnya, yaitu memberi keuntungan kepada para anggota, memberi lapangan kerja bagi karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil koperasi untuk membangun rumah ibadah serta 14 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Press, 2010, hlm. 291.

·  12. 34 dana sosial. Dengan demikian jelas bahwa koperasi ini tidak mengandung unsur kezaliman. Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan atau kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Menurut pandangan ulama, koperasi (syirkah ta’uwuniyah) dalam Islam adalah menggunakan akad musyarakah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing menurut perjanjian, dan di antara syarat sah musyarakah itu ialah keuntungan setiap tahun dengan persentase tetap kepada salah satu pihak dari musyarakah tersebut. Macam-macam syirkah15 : a. Syirkah al amlak adalah dua orang atau lebih memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah. Syirkah dalam kategori ini terbagi menjadi: 1) Syirkah ihtiyari (perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat), yaitu perserikatan yang muncul akibat keinginan dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam satu kepemilikan. Seperti dua orang bersepakat 15 M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009, hlm. 125.

·  13. 35 membeli suatu barang, atau mereka menerima harta hibah dan wasiat. 2) Syirkah jabr yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak mereka, seperti harta warisan yang mereka terima dari orang yang wafat. Harta syirkah dari seorang yang meninggal dunia secara otomatis menjadi milik bersama para ahli warisnya. b. Syirkah al uqud adalah syirkah yang akadnya disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan. Fuqaha’ membagi al- uqud ke dalam beberapa jenis : 1) Syirkah al inan syirkah atau kerja sama yang dilakukan antara dua orang atau lebih, dimana masing-masing pihak ikut memberikan dana, terlibat dalam pengelolaan dan berbagi keuntungan dan kerugian. Dalam syirkah al inan, dana yang diberikan, kerja yang dilakukan dan hasil yang diterima oleh masing-masing pihak tidak sama. 2) Syirkah al mufawadlah adalah perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

·  14. 36 3) Syirkah al abdan (syirkah al a’mal) perserikatan dalam bentuk kerja (tanpa modal) untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan. 4) Syirkah al wujuh merupakan perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki reputasi (dikenal baik) di kalangan masyarakat untuk hutang barang, kemudian menjual dan membagi labanya secara bersama-sama menurut kesepakatan. Praktek dari syirkah jenis ini pada zaman sekarang mirip dengan praktek makelar. Dimana seseorang dipercaya untuk menjualkan barangnya, dan hasil dari penjualan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan. Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut: 1) Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak 2) Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah 3) Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi 4) Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Tujuan Pengembangan Koperasi Syariah Sesuai dengan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Bab II Pasal 2, tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah: a. Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah b. Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah16 B. Pembiayaan 1. Pengertian Pembiayaan Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.17 Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan atau piutang yang dapat dipersamakan dengan itu. 16 Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 459. 17 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hlm. 195.

·  16. 38 Menurut Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembiayaan syari’ah adalah penyediaan dana atau tagihan yang merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain di mana nantinya pihak lain wajib mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan atau bagi hasil.18 Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 1251/KMK.013/1988 dalam lingkup pembiayaan konsumen dijelaskan bahwa yang dimaksud pembiayaan adalah pembiayaan yang diberikan kepada konsumen untuk melakukan pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara berkala atau angsuran.19 Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya 18 Muttaqien, Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah: Obligasi, Pasar Modal, Reksadana, Finance, dan Pegadaian, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2009, hlm. 85. 19 Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995, hlm. 205.

·  17. 39 setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan sejumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil. Menurut PP No. 9 Tahun 1995, tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi, pengertian pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai pembayaran sejumlah imbalan”. (UU No. 9 Tahun 1995. Tentang Perkoperasian).20 Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pembiayaan adalah pemberian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian suatu barang dengan pengembalian dalam jangka waktu tertentu melalui angsuran dengan terkandung imbalan atau bagi hasil. Sebagai upaya memperoleh pendapatan yang semaksimal mungkin, aktivitas pembiayaan koperasi syari’ah juga menganut asas syari’ah, yakni dapat berupa bagi hasil, keuntungan maupun jasa manajemen. Upaya ini harus dikendalikan sedemikian rupa sehingga kebutuhan likuiditas dapat terjamin dan tidak banyak dana yang sia-sia. 20 Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), hlm. 77.

·  18. 40 Kualitas aktiva Produktif dalam bentuk pembiayaan dinilai berdasarkan: 1. Prospek usaha 2. Kinerja (performance) nasabah 3. Kemampuan membayar Kualitas pembiayaan ditetapkan menjadi 5 (lima) golongan yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet (Pasal 9 PBI No. 8/21/PBI/2006)21 Istilah pembiayaan menurut konvensional disebut dengan kredit. Dalam sehari-hari kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian. Jadi dapat diartikan bahwa kredit berbentuk barang atau berbentuk uang. Baik kredit berbentuk barang atau berbentuk uang dalam hal pembayarannya adalah dengan menggunakan metode angsuran atau cicilan tertentu.22 Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembiayaan adalah penyediaan atau penyaluran dana kepada pihak-pihak yang kekurangan dana (peminjam) dan wajib bagi peminjam untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. 21 Zubairi Hasan, UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada 2009) hlm 168 22 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo, 2005, hlm. 72.

·  19. 41 2. Jenis-Jenis Pembiayaan23 Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut: a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Jenis-jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek diantaranya adalah: a. Pembiayaan menurut tujuan Pembiayaan menurut tujuan dibedakan menjadi: 1) Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang dimaksudkan untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha. 2) Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan yang dimaksudkan untuk melakukan investasi atau pengadaan barang konsumtif. b. Pembiayaan menurut jangka waktu Pembiayaan menurut jangka waktu dibedakan menjadi: 23 Muhammas Syafi’i Antonio, Bank syariah dari teori ke praktek, hlm. 160.

·  20. 42 1) Pembiayaan jangka waktu pendek, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun. 2) Pembiayaan jangka waktu menengah, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun. 3) Pembiayaan jangka waktu panjang, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu lebih dari 5 tahun.24 a. Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli25 1) Pembiayaan Murabahah Pembiayaan Murabahah adalah transaksi jual beli, yaitu pihak Lembaga Keuangan Syari’ah bertindak sebagai penjual dan mitra usaha sebagai pembeli, dengan harga jual dari lembaga keuangan syari’ah adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi lembaga keuangan syari’ah sesuai dengan kesepakatan. 2) Pembiayaan Salam Pembiayaan Salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan dating, tetapi pembayaran kepada mitra usaha dilakukan secara tunai. Syarat utama 24 Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005, hlm. 22. 25 Prof. Dr. H. Zainudin Ali,M.A, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta:Sinar Grafika, 2008, hlm 31

·  21. 43 adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Dasar hukum bai’ as-salam adalah B¡|Kw&r_y@9)Î<n#/ÎyïøûA?sy#ƒtZêäL)ÎŒs#äu#BtZãqþ#(#$!©%Ïïúšƒt»¯'rƒgy$ 4/Î$$9øèyôAÉ2Ÿ$?Ï=7/­÷Zu3äNöru9øu3õGç=4ùs$$2òFç7çqnç Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya… 3) Pembiayaan Istishna Pembiayaan ini menyerupai pembiayaan Salam,namun pembayarannya secara termin atau beberapa kai dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. 4) Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah) Pembiayaan prinsip sewa adalah pembiayaan yang objeknya dapat berupa manfaat/jasa. b. Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil 1) Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan yang diakukan oeh pihak lembaga keuangan syari’ah untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank.

·  22. 44 2) Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan ini adalah pembiayaan yang dilakukan oleh pihak lembaga keuangan syari’ah untuk membiayai 100% kebutuhan dana dari suatu proyek/usaha. Sementara nasabah sebagai mitra usaha yang dengan keahlian dimilikinya akan menjalankan proyek/usaha tersebut. c. Pembiayaan dengan Prinsip Akad Pelengkap 1) Hiwalah Hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menangggungnya. 2) Gadai (Rahn) Gadai adalah seseorang yang meminjam harta orang lain dengan memberikan sesuatu barang miliknya yang mempunyai nilai ekonomi. 3) Kafalah (Bank Garansi) Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. 4) Wakalah

·  23. 45 3. Unsur-Unsur Pembiayaan Unsur-unsur Pembiayaan a. Bank syariah Merupakan badan usaha yang memberikan pembiayaan kepada pihak lain yang membutuhkan dana. b. Mitra Usaha/Partner merupakan pihak yang mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, atau pengguna dana yang disalurkan oleh bank syariah. c. Kepercayaan (trust) bank syariah memberikan kepercayaan kepada pihak yang menerima pembiayaan bahwa mitra akan memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana bank syariah sesuai dengan jangka waktu tertentu yang diperjanjikan. Bank syariah memberikan pembiayaan kepada mitra usaha sama artinya dengan bank memberikan kepercayaan kepada pihak penerima pembiayaan, bahwa pihak penerima pembiayaan akan dapat memenuhi kewajibannya. d. Akad. Akad merupakan suatu kontrak perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara bank syariah dan pihak nasabah/mitra. 4. Syarat Pembiayaan Syarat administratif: Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pembiayaan, seperti hal-hal berikut

·  24. 46 a. Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana. b. Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan. c. Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotokopi rekening bank.26 5. Fungsi dan Tujuan Pembiayaan a. Fungsi Pembiayaan27 1) Meningkatkan daya guna uang. Dana yang semula di tangan shahibul maaal dan kemungkinan besar hanya diam, akan berputar untuk meningkatkan kapasitas usaha. 2) Meningkatkan daya guna barang. Produsen dengan bantuan Bank syariah dapat meningkatkan kemampuan produksinya, mengolah bahan mentah menjadi barang jadi sehingga mampu merubah dan meningkatkan daya guna barang. 3) Menimbulkan kegairahan berusaha. Adanya kendala keterbatasan modal dalam memulai usaha atau 26 Ibid, hlm 161 27 Muh. Ridwan, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, Yogyakarta, 2007.

·  25. 47 mengembangkan usahanya, dapat diatasi dengan adanya pembiayaan. b. Tujuan Pembiayaan Tujuan pembiayaan terdiri atas dua yaitu bersifat makro dan mikro. Tujuan yang bersifat makro, antara lain: 1) Peningkatan ekonomi umat, artinya: masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi. 2) Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh dari pembiayaan. Pihak surplus dana menyalurkan kepada pihak yang minus dana. 3) Meningkatkan produktivitas dan memberi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan daya produksinya. 4) Membuka lapangan kerja baru. Sedangkan tujuan yang bersifat mikro antara lain: 1) Memaksimalkan laba. 2) Meminimalisasikan risiko kekurangan modal pada suatu usaha. 3) Pendayagunaan sumber daya ekonomi. 4) Penyaluran kelebihan dana dari yang surplus dana ke yang minus dana.

·  26. 48 Menurut Muhammad, tujuan pembiayaan yaitu:28 1) Bagi pemilik, mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank 2) Bagi pegawai, memperoleh kesejahteraan dari bank 3) Masyarakat: a) Pemilik dana: mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan memperoleh bagi hasil b) Debitur yang bersangkutan: dengan penyediaan dana baginya, mereka terbantu guna menjalankan usahanya atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif) 4) Bagi pemerintah, terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara. Di samping itu, juga akan diperoleh pajak 5) Bagi bank, dapat meneruskan dana mengembangkan usahanya. 6. Prinsip-Prinsip Pembiayaan Islam29 Untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan dan norma-norma Islam, lima segi religius, yang berkedudukan kuat dalam literatur, harus diterapkan dalam perilaku investasi. 28 Muhammad, Manajemen Bank Syariah, hlm. 196. 29 Mervyn Lewis dan Latifa Algoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, Prospek, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, hlm 48

·  27. 49 Lima segi tersebut adalah: a. Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba) b. Pengenalan pajak religius/pemberian sedekah, zakat c. Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram) d. Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian) e. Penyediaan takaful (asuransi Islam) 7. Prinsip Analisis Pembiayaan Prinsip adalah sesuatu yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan suatu tindakan. Prinsip analisis pembiayaan adalah pedoman-pedoman yang harus diperhatikan oleh pengelola bank syariah pada saat melakukan analisis pembiayaan. Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu: a. Character artinya sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman. b. Capacity artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usahadan mengembalikan pinjaman yang diambil. c. Capital artinya besarnya modal yang diperlukan pinjaman. d. Collateral artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peminjam kepada bank. e. Condition artinya keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak Prinsip 5C tersebut terkadang ditambahkan dengan

·  28. 50 1C, yaitu Constraint artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.30 Selain dengan menggunakan 5C dalam menganalisis pembiayaan juga terdapat 7P diantaranya adalah sebagai berikut:31 a. Personalit yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. b. Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan kegolongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank. c. Purpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam- macam apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif dan lain sebagainya. d. Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang 30 Ibid, hlm. 60. 31 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hlm.106

·  29. 51 dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi tapi nasabah juga. e. Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperoleh. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya. f. Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya. g. Protection, tujuannya adalah untuk menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi. 8. Tujuan Analisis Pembiayaan Analisis pembiayaan memiliki dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum analisis pembiayaan adalah pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa, bahkan konsumsi yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan

·  30. 52 taraf hidup masyarakat.32 Sedangkan tujuan khusus analisis pembiayaan adalah: a. Untuk menilai kelayakan usaha calon peminjam b. Untuk menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan c. Untuk menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak 9. Pengertian Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan bermasalah yaitu pembiayaan yang: a. Di dalam pelaksanaannya belum mencapai atau memenuhi target yang diinginkan oleh pihak Koperasi Syariah. b. Memiliki kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari bagi Koperasi Syariah dalam arti luas. c. Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya dan atau pembayaran keuntungan. Dalam pemberian pembiayaan, selisih merugikan terjadi jika pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dapat berupa angsuran yang tidak sesuai dengan perjanjian diawal, nasabah tidak dapat melunasi pinjamannya dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama, dan pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan permohonan pembiayaan sebelumnya. Kondisi inilah yang biasa disebut dengan pembiayaan bermasalah. Masalah merupakan suatu kondisi yang mempunyai potensi untuk menimbulkan 32 Muhammad, Manajemen Bank Syariah, hlm. 305

·  31. 53 kerugian atau menghasilkan keuntungan yang luar biasa. Masalah terjadi jika terdapat selisih antara rencana dan realisasi, dapat berupa selisih merugikan atau menguntungkan. Dalam realisasi suatu pembiayaan terdapat resiko yang melekat, yakni pembiayaan bermasalah hingga kondisi terburuk menjadi macet, maka faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh marketing officer yang dapat mempengaruhi kualitas pembiayaan antara lain: 1. Faktor internal a. Peminjam kurang cakap dalam usaha tersebut b. Manajemen tidak baik atau kurang rapi c. Laporan keuangan tidak jelas d. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan e. Perencanaan yang kurang matang 2. Faktor eksternal a. Aspek pasar kurang mendukung b. Kemampuan daya beli masyarakat kurang c. Kebijakan pemerintah d. Pengaruh lain di luar usaha e. Kenakalan peminjam33 10. Penanganan Pembiayaan Bermasalah Penyelamatan terhadap pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan beberapa metode34 , yaitu : 33 Ibid, hlm 307 34 Kasmir, SE., MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hl 116

·  32. 54 a. Rescheduling, yaitu: 1) Memperpanjang jangka waktu pembiayaan Dalam hal ini debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pembiayaan, misalnya perpanjangan jangka waktu pembiayaan dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya. 2) Memperpanjang jangka waktu angsuran Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini jangka waktu angsuran pembiayaannya diperpanjang. Pembaarannyapun misalkan dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran. b. Reconditioning, meliputi: 1) Penundaan pembayaran bagi hasil sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bagi hasil yang ditunda sedangkan nasabah hanya mengangsur pokok terlebih dahulu 2) Penghapusan bagi hasil, diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah tidak mampu untuk membayar, akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok sampai dengan lunas. c. Restructuring, dengan cara: 1) Menambah jumlah kredit/pembiayaan

·  33. 55 2) Menambah equity yaitu: dengan menyetor uang tunai dan tambahan dari pemilik. d. Kombinasi Merupakan kombinasi dari ketiga jenis metode yang diatas. Misalnya kombinasi antara restructuring dengan reconditioning atau rescheduling dengan restructuring e. Penyitaan Jaminan Penyitaan jaminan merupakan cara terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi semua hutang-hutangnya.35 Meskipun dengan terpaksa harus melakukan penyitaan, maka penyitaan dilakukan kepada nasabah memang nakal dan tidak mengembalikan pembiayaan. Namun tetap dilakukan dengan cara-cara sebagaimana yang diajarkan menurut Islam, seperti: 1) Simpati: sopan, menghargai dan fokus ke tujuan penyitaan 2) Empati: menyelami keadaan nasabah, bicara seakan kepentingan nasabah, membangkitkan kesadaran nasabah untuk mengembalikan hutangnya 3) Menekan: tindakan ini dilakukan jika kedua tindakan diatas tidak diperhatikan36 35 Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000, hlm. 73. 36 Muhammad, Manajemen Bank Syariah , hlm. 269.

Tidak ada komentar: